- Crowdfunding (Mandy Marihimin, Founder www.wujudkan.com)
Crowdfunding adalah sistem pendanaan dengan konsep gotong-royong,
di mana masyarakat umum (investor) dapat berpartisipasi membiayai suatu proyek.
Tiap investor bebas menentukan jumlah dana yang akan diberikan. Kegiatan
pendanaan ini hanya bisa dilakukan melalui situs crowdfunding seperti
www.wujudkan.com
Pendanaan crowdfunding yang ada di Indonesia masih berupa sistem
donasi atau rewards. Pada sistem rewards, investor akan mendapatkan timbal
balik atas dana yang diberikan. Contohnya pada suatu proyek film, dengan
memberikan Rp 25 juta seorang investor akan mendapatkan titel Produser.
Di Indonesia, crowdfunding baru dapat dilakukan pada industri
kreatif termasuk kerajinan, design dan culinary. Menurut Mandy, pelaku usaha
UKM dapat memanfaatkan situs crowdfunding apabila:
·
Proyek
memiliki produk akhir yang tangible
·
Membutuhkan
pembiayaan prototype atau produk awal
·
Ingin
men-test market dengan menggunakan konsep “pre-sale”, di mana kita mengumpulkan
pembeli sebelum produk dibuat.
Crowdfunding sangat cocok bagi pelaku usaha UKM yang terbiasa
dengan social media seperti Twitter, Facebook, dll. Selain itu, kunci keberhasilan
mendapatkan dana melalui crowdfunding adalah dengan menciptakan branding yang
bernilai sosial. Mandy juga sangat menyarankan agar pelaku usaha UKM rutin
meng-update progress proyek di akun situs crowdfunding sebagai bentuk pelaporan
terhadap para investor.
- Personal Investor (Gina Priadini, Owner RedButtonLabel)
Personal investor adalah individu yang meminjamkan (debt financing)
atau menanamkan (equity financing) uangnya di usaha UKM kita. Yang sering
bertindak sebagai personal investor adalah keluarga dan teman sehingga bentuk
pendanaan, jangka waktu dan pola pengembaliannya sangat fleksibel.
Dalam mencari personal investor, Gina menyarankan untuk memulai
dengan seseorang yang kita hormati dan tawarkan untuk menanam modal dalam
jumlah kecil dulu. Untuk menambahkan confident investor terhadap usaha UKM
kita, libatkan mereka dalam kegiatan operasional.
Jika dibandingkan opsi pendanaan usaha lainnya, proses perolehan
dana melalui personal investor memang paling sederhana dan cepat. Meskipun
demikian, Gina menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan
menjalankan bisnis dengan professional. Seperti menyiapkan proposal di awal dan
memberikan laporan keuangan secara rutin.
Yang perlu diperhatikan dari tipe pendanaan seperti ini adalah
kemampuan keuangan investor. Ada kemungkinan dalam 2-3 tahun kita harus beralih
ke Perbankan atau Angel investor karena adanya kebutuhan dana yang lebih besar.
- Angel Investor (Dicky Tarmizi, Country Representative Director STI Indonesia)
Angel investor adalah satu atau kumpulan personal investor yang
menanamkan dana (equity financing) pada UKM kita dan biasanya dilakukan saat
UKM masih pada tahap awal. Khususnya pada bidang teknologi, para Angel
seringkali memberikan pendanaan saat masih berupa konsep atau ide. Berbeda
dengan personal investor, Angel investor sudah berbentuk institusi atau badan
usaha.
Dengan konsep penanaman modal (equity financing), sebagai pengganti
investasi para Angel akan meminta kepemilikan saham UKM kita. Dengan besaran
saham yang bervariasi, Dicky menyatakan bahwa para Angel akan memperlakukan UKM
kita sebagai binaan. Ini berarti kita akan di- mentoring oleh para Angel,
dibukakan jalur networking serta dibantu meningkatkan kredibilitas usahanya.
Secara proses, cara memperoleh pendanaan Angel investors agak mirip
dengan perbankan di mana akan dilakukan due diligence atas UKM kita. Bedanya
tidak diperlukan agunan. Untuk mendapatkannya, Dicky menyarankan pelaku usaha
UKM untuk menciptakan suatu produk yang unik dan inovatif serta menunjukkan besarnya
potensi pertumbuhan yang ada. Memiliki dampak signifikan terhadap
social-ekonomi-budaya merupakan nilai tambah.
Yang perlu diperhatikan tentang konsep equity financing adalah
adanya kewajiban pelaku usaha UKM untuk membeli kembali saham yang dimiliki investor
serta membagi keuntungan yang diperoleh.
- Franchise (Waralaba)
Sistem Franchise ini maksudnya usaha kerja sama antara pihak
pemilik usaha dengan pelaku usaha. Pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian
yang telah disepakati dan pemilik usaha akan menyediakan semua fasilitas dan
modal yang kemudian akan dijalankan oleh pelaku usaha. Sistem ini tidak
mengeluarkan modal yang banyak bagi Anda sang pelaku usaha. Tetapi Anda harus
memilih brand franchise yang sudah terkenal sehingga kemungkinan untung lebih
besar.

