Solusi Pemodalan Usaha Kecil dan Menengah



  • Crowdfunding (Mandy Marihimin, Founder www.wujudkan.com)

Crowdfunding adalah sistem pendanaan dengan konsep gotong-royong, di mana masyarakat umum (investor) dapat berpartisipasi membiayai suatu proyek. Tiap investor bebas menentukan jumlah dana yang akan diberikan. Kegiatan pendanaan ini hanya bisa dilakukan melalui situs crowdfunding seperti www.wujudkan.com
Pendanaan crowdfunding yang ada di Indonesia masih berupa sistem donasi atau rewards. Pada sistem rewards, investor akan mendapatkan timbal balik atas dana yang diberikan. Contohnya pada suatu proyek film, dengan memberikan Rp 25 juta seorang investor akan mendapatkan titel Produser.
Di Indonesia, crowdfunding baru dapat dilakukan pada industri kreatif termasuk kerajinan, design dan culinary. Menurut Mandy, pelaku usaha UKM dapat memanfaatkan situs crowdfunding apabila:
·         Proyek memiliki produk akhir yang tangible
·         Membutuhkan pembiayaan prototype atau produk awal
·         Ingin men-test market dengan menggunakan konsep “pre-sale”, di mana kita mengumpulkan pembeli sebelum produk dibuat.
Crowdfunding sangat cocok bagi pelaku usaha UKM yang terbiasa dengan social media seperti Twitter, Facebook, dll. Selain itu, kunci keberhasilan mendapatkan dana melalui crowdfunding adalah dengan menciptakan branding yang bernilai sosial. Mandy juga sangat menyarankan agar pelaku usaha UKM rutin meng-update progress proyek di akun situs crowdfunding sebagai bentuk pelaporan terhadap para investor.


  •   Personal Investor (Gina Priadini, Owner RedButtonLabel)

Personal investor adalah individu yang meminjamkan (debt financing) atau menanamkan (equity financing) uangnya di usaha UKM kita. Yang sering bertindak sebagai personal investor adalah keluarga dan teman sehingga bentuk pendanaan, jangka waktu dan pola pengembaliannya sangat fleksibel.
Dalam mencari personal investor, Gina menyarankan untuk memulai dengan seseorang yang kita hormati dan tawarkan untuk menanam modal dalam jumlah kecil dulu. Untuk menambahkan confident investor terhadap usaha UKM kita, libatkan mereka dalam kegiatan operasional.
Jika dibandingkan opsi pendanaan usaha lainnya, proses perolehan dana melalui personal investor memang paling sederhana dan cepat. Meskipun demikian, Gina menekankan pentingnya menjaga kepercayaan investor dan menjalankan bisnis dengan professional. Seperti menyiapkan proposal di awal dan memberikan laporan keuangan secara rutin.
Yang perlu diperhatikan dari tipe pendanaan seperti ini adalah kemampuan keuangan investor. Ada kemungkinan dalam 2-3 tahun kita harus beralih ke Perbankan atau Angel investor karena adanya kebutuhan dana yang lebih besar.


  •    Angel Investor (Dicky Tarmizi, Country Representative Director STI Indonesia)

Angel investor adalah satu atau kumpulan personal investor yang menanamkan dana (equity financing) pada UKM kita dan biasanya dilakukan saat UKM masih pada tahap awal. Khususnya pada bidang teknologi, para Angel seringkali memberikan pendanaan saat masih berupa konsep atau ide. Berbeda dengan personal investor, Angel investor sudah berbentuk institusi atau badan usaha.
Dengan konsep penanaman modal (equity financing), sebagai pengganti investasi para Angel akan meminta kepemilikan saham UKM kita. Dengan besaran saham yang bervariasi, Dicky menyatakan bahwa para Angel akan memperlakukan UKM kita sebagai binaan. Ini berarti kita akan di- mentoring oleh para Angel, dibukakan jalur networking serta dibantu meningkatkan kredibilitas usahanya.
Secara proses, cara memperoleh pendanaan Angel investors agak mirip dengan perbankan di mana akan dilakukan due diligence atas UKM kita. Bedanya tidak diperlukan agunan. Untuk mendapatkannya, Dicky menyarankan pelaku usaha UKM untuk menciptakan suatu produk yang unik dan inovatif serta menunjukkan besarnya potensi pertumbuhan yang ada. Memiliki dampak signifikan terhadap social-ekonomi-budaya merupakan nilai tambah.
Yang perlu diperhatikan tentang konsep equity financing adalah adanya kewajiban pelaku usaha UKM untuk membeli kembali saham yang dimiliki investor serta membagi keuntungan yang diperoleh.


  •   Franchise (Waralaba)

Sistem Franchise ini maksudnya usaha kerja sama antara pihak pemilik usaha dengan pelaku usaha. Pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dan pemilik usaha akan menyediakan semua fasilitas dan modal yang kemudian akan dijalankan oleh pelaku usaha. Sistem ini tidak mengeluarkan modal yang banyak bagi Anda sang pelaku usaha. Tetapi Anda harus memilih brand franchise yang sudah terkenal sehingga kemungkinan untung lebih besar.